ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 27 Februari 2025 - 16:56 WIB
Jakarta, detikai.com – Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri mengungkap ada 18 wilayah nan anggarannya belum sanggup menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU tersebut merupakan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Wamendagri Ribka Haluk menjelaskan 18 wilayah tersebut terdiri dari 16 wilayah nan gugatan dikabulkan oleh MK. Lalu, dua wilayah nan perlu PSU lantaran kemenangan kotak kosong.
"Kami minta support dari DPR RI. Kami mendorong agar ada penambahan pos APBD untuk wilayah nan minim untuk pemungutan bunyi ulang," kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Sementara, dari 40 perkara PHPU Pilkada 2024 nan diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.
Photo :
- detikai.com.co.id/Edwin Firdaus
Kata Ribka, dari 26 perkara nan dikabulkan, ada 16 wilayah nan anggarannya belum sanggup dan 8 wilayah nan sanggup.
Dia bilang Kemendagri bakal mendorong pemerintah wilayah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala wilayah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Lalu, menyampaikan kepada ketua DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan wilayah tentang perubahan APBD 2025.
Ribka juga mengatakan Kemendagri bakal mengusulkan agar pemerintah wilayah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan. Kemudian, efisiensi shopping dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun, dia juga tak membantah ada hambatan nan dihadapi oleh wilayah lantaran kondisi kepala daerahnya baru terpilih.
Ribka menambahkan, Mendagri Tito Karnavian pun sedang mencari formula nan tepat agar pemerintah wilayah segera menyiapkan biaya tambahan.
"Kemendagri bakal mendorong pemerintah wilayah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana nan tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," imbuhnya.
Berikut 8 wilayah sanggup PSU;
1. Kabupaten Bungo
2. Kabupaten Bangka Barat
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Magetan
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Kutai Kartanegara
7. Kabupaten Siak
8. Kabupaten Banggai
Berikut 18 wilayah tetap butuh tambahan anggaran untuk PSU:
1. Provinsi Papua
2. Kabupaten Kepulauan Talaud
3. Kabupaten Buru
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Pasaman
6. Kabupaten Empat Lawang
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Bengkulu Selatan
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Boven Digoel
12. Kabupaten Gorontalo Utara
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)
Halaman Selanjutnya
Ribka juga mengatakan Kemendagri bakal mengusulkan agar pemerintah wilayah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan. Kemudian, efisiensi shopping dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.