ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Surabaya.
SE itu menjadi tindak lanjut Surat Edaran resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE tersebut, Eri mengimbau seluruh pemangku wilayah, ketua lembaga pemerintah dan swasta, serta seluruh penduduk Kota Surabaya waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tidak perlu panik, tapi tetap kudu waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," kata Eri, Senin (9/6).
Dalam SE itu, penduduk diimbau disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun alias hand sanitizer, menerapkan etika batuk.
Warga juga diimbau menggunakan masker saat sakit alias berada di keramaian seperti akomodasi pelayanan kesehatan, transportasi umum, alias area berventilasi terbatas.
[Gambas:Video CNN]
"Warga diimbau mengurangi mobilitas bentuk nan tidak perlu dan melakukan isolasi berdikari jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis," ucapnya.
Selain itu, Eri juga meminta penduduk nan mengalami gejala, seperti batuk, demam, pilek, alias sesak napas, segera memeriksakan diri ke akomodasi pelayanan kesehatan terdekat, terutama jika mempunyai riwayat kontak dengan orang sakit alias baru berjalan dari luar negeri.
Selanjutnya, penduduk diminta aktif melaporkan temuan kasus positif alias tempat kerumunan nan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada lintas sektor mengenai di tingkat kecamatan, kelurahan dan perangkat wilayah setempat.
Pemkot Surabaya juga menggandeng tokoh masyarakat, serta Ketua RT/RW untuk berkedudukan aktif mengedukasi penduduk agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
"Mengenai info kesehatan nan jeli mengenai indikasi dan pencegahan Covid-19, masyarakat disarankan untuk mengakses info kesehatan melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Eri juga mengimbau seluruh akomodasi pelayanan kesehatan (Fasyankes) Surabaya meningkatkan kewaspadaan awal dengan memantau tren kasus Influenza Like Ilness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, alias Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Apabila ditemukan peningkatan kasus nan berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes juga diminta untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya.
(frd/chri)