ARTICLE AD BOX
Guntur menceritakan pernyataan Hasto sebelum kasusnya masuk ke ruang sidang. Sejak April 2025, Hasto menyampaikan kepada internal PDIP bahwa dia bakal dituntut 7 tahun penjara dan bakal divonis 4 tahun.
“Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, lantaran bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 nan sudah berkekuatan norma tetap (incracht) bahwa duit suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Dalam pandangan Guntur, semestinya Harun Masiku nan ditangkap. Namun KPK kandas menyeret Harun Masiku ke pengadilan.
“Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan nan tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com