ARTICLE AD BOX
Supian mengungkapkan, ASN nan mendapatkan penggunaan kendaraan dinas bertanggung jawab bakal kendaraan tersebut. Apabila terjadi kehilangan kendaraan dinas, maka ASN bertanggung jawab bakal kendaraan dinas.
"Artinya, jika terjadi perihal nan tidak diinginkan seperti hilang, itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga kudu mengembalikan negara, jika memang itu terjadi," ungkap Supian.
Saat disinggung soal sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya sempat melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Supian menilai ada perspektif pandang nan berbeda.
Supian tetap bersikeras penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan untuk perjalanan mudik dengan sejumlah catatan.
“Ya sekali lagi buat kami perspektif pandangnya itu tadi, mereka kudu sigap kembali, ditinggal pun bukan perihal nan bakal menjadi pekerjaan rumah lagi jika enggak di bawa. Bisa saja terjadi perihal nan tidak diinginkan juga, kami mengapresiasi hasil kerja mereka selama ini, kita izinkan tapi tetap menjaga aset negara, mereka kudu bisa bertanggung jawab,” pungkas Supian.