Kemendagri Tegaskan Sanksi Asn Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 31 Mar 2025 08:40 WIB

Wamendagri Bima Arya memperingatkan pemberian hukuman bagi ASN jika mudik menggunakan mobil dinas. Wamendagri Bima Arya memperingatkan pemberian hukuman bagi ASN jika mudik menggunakan mobil dinas. (detikai.com/Ramadhan Rizki)

Jakarta, detikai.com --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan tentang hukuman nan bakal diterima aparatur sipil negara (ASN) jika mudik menggunakan mobil dinas. Peringatan itu disampaikan kembali oleh Wamendagri Bima Arya.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci ihwal hukuman tersebut. Bima Arya hanya menyatakan hukuman bakal diatur oleh masing-masing kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bakal kami tegur. Sanksinya tentu bakal disampaikan kelak oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti bakal memberikan sanksi," kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3).

Bima menegaskan mobil dinas merupakan aset serta akomodasi negara. Sehingga, penggunaan mobil dinas itu semestinya dipergunakan untuk kepentingan mengenai tugas dan pelayanan publik.

"Jadi jika tidak mengenai dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya semestinya tidak digunakan. Apalagi akibat kerusakan nan mungkin bakal berakibat pada kerugian negara," tutur dia.

[Gambas:Video CNN]

"Kami meminta kepada seluruh kepala wilayah untuk memperhatikan perihal ini, menjaga perihal ini. Ini sudah patokan nan tidak berubah," imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Wali Kota Depon Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung laman saat Lebaran 2025.

Supian mengungkapkan beberapa perihal jadi pertimbangan di kembali keputusannya tersebut, seperti aspek kepemilikan kendaraan oleh ASN hingga sebagai agunan agar ASN bisa sigap kembali ke Depok usai mudik ke kampung halaman.

Ia juga menyampaikan mengenai akibat lenyap alias kerusakan pada mobil dinas saat digunakan mudik menjadi tanggung jawab dari ASN nan menggunakannya.

Hingga pernyataan itu kemudian dibantah Kementerian Dalam Negeri dan ditegaskan bakal ada hukuman bagi ASN nan melakukan perihal tersebut.

(dis/chri)

Selengkapnya