ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menegaskan pertambangan nan tidak alim patokan dan merusak area wisata alam kudu dihukum berat. Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga patut dilarang melakukan aktivitas upaya pertambangan sampai kapan pun.
"Sekali lagi saya tegaskan, aktivitas ekonomi dalam corak apa pun wajib melangkah di dalam koridor norma nan mengaturnya. Jika ada nan melanggar ketentuan alias apalagi tidak mengindahkan ketentuan sama sekali, selayaknya diganjar balasan penjara nan berat, mengganti rugi biaya lingkungan nan rusak, serta masuk blacklist pertambangan untuk seterusnya," kata Eddy dikutip dari siaran persnya, Minggu (8/6/2025).
Dia mengatakan sektor pertambangan dan hilirisasinya sangat diperlukan untuk menyumbang pendapatan negara dan menyerap tenaga kerja. Hanya saja, aktivitas penambangan tak boleh sampai merusak area wisata alam.
"Raja Ampat adalah hidayah dari nan Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua. Sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak norma secara tegas dan berat," ujar Eddy.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan aktivitas pertambangan nan kabarnya terlarangan dan merusak lingkungan di area Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Saat ini, Eddy tengah menghimpun info nan komplit dan jeli potensi pelanggaran nan terjadi dan kerusakan lingkungan nan ditimbulkan.
"Saat ini saya tengah menghimpun dan mempelajari info lapangan tentang potensi pelanggaran nan diduga dilakukan pelaku usaha. Karena banyaknya buletin nan muncul di media sosial, saya berambisi masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari komponen asing, sebelum kita betul-betul dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat," tutur Eddy.
Kementerian ESDM menghentikan sementara operasi pertambangan nikel, milik PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemberhentian operasi hingga proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Indonesia Akan Tercoreng lantaran Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat
Menurut dia, Indonesia bakal tercoreng andaikan terbukti terjadi penambangan terlarangan nan berkapak pada area Raja Ampat. Terlebih, Raja Ampat merupakan lokasi wisata kelas bumi dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.
"Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata bumi bakal terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup menkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas penambangan nan tidak bertanggung jawab," jelas dia.
Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi XII ini membujuk semua pihak menjaga kedaulatan rumor tersebut. Hal ini agar rumor tersebut tidak ditunggangi kepentingan eksternal nan berpotensi memprovokasi masyarakat.
"Kita juga patut waspada jika ada lembaga alias LSM asing nan ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap buletin kerusakan nan terjadi padahal faktanya tetap dikaji saat ini," pungkas Eddy.
Penambangan di Raja Ampat Harus Dihentikan Selamanya, Bukan Penghentian Pura-pura
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu bersuara soal polemik tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan berjuluk surga terakhir di bumi itu sekarang sedang disoal, lantaran hadirnya para penambang nan diyakini bakal merusak alam dan ekosistem lingkungan di sana.
Bane pun mendorong Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan duduk perkara dan siapa saja nan terlibat dalam penambangan di Raja Ampat.
"Menteri ESDM perlu menyampaikan ke publik perusahaan apa saja nan terlibat. Untuk kemudian keseluruhannya dihentikan," ujar Bane, seperti dikutip dari pesan diterima, Jumat (6/6/2025).
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini, Raja Ampat jauh lebih berfaedah buat rakyat jika tetap jadi destinasi pariwisata daripada ditambang sumber daya alamnya.
"Raja Ampat adalah satu dari 12 Global Geopark di Indonesia. Masuk dalam wilayah nan perlu dilindungi," tegas Bane.
Bane pun mendesak agar praktik penambangan apa pun di Raja Ampat kudu dihentikan total dan selamanya.
"Pertambangan apa pun kudu dihentikan di Raja Ampat, secara permanen wajib dilakukan. Bukan penghentian sementara, apalagi penghentian pura-pura," ujar dia memungkasi.