ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 Tahun 2025 nan mulai bertindak 24 Februari 2025 telah memicu kontroversi. Di mana, keberadaan Pasal 9G UU tersebut secara tegas menyatakan direksi, komisaris, dan majelis pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, memastikan dewan BUMN tak kebal hukum, dan jika ada pelanggaran pidana alias korupsi, abdi negara norma bisa memprosesnya.
"Direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi tentu abdi negara norma bisa memprosesnya. Jadi itu nan perlu dipahami," kata Andre pada waratawan dikutip Jumat (9/5/2025).
Dia menjelaskan, UU BUMN memang mengatur kekayaan negara nan dipisahkan nan menganut business judgement rules. Adanya konsep tersebut maka BUMN membuktikan tak adanya kelalaian alias kesengajaan.
Namun, jika tidak bisa membuktikan maka dewan BUMN bisa diproses jika terlibat korupsi.
"Kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum. Jadi tidak betul bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara norma jika mereka melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Politikus Gerindra ini.
Ia memastikan siapapun nan merugikan negara pasti bakal diproses hukum. “Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” pungkasnya.
Wakil Ketua MPR Sebut Tak Ada nan Kebal Hukum
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menegaskan, keberadaan UU BUMN tidak membikin dewan kebal bakal hukum.
"Kalau memang ada unsur nan jelas-jelas mengarah kepada korupsi tidak di BUMN sekalipun, dimanapun bisa (ditindak)," kata dia kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).
Sekretaris Jenderal DPP PAN itu mengungkapkan, revisi UU BUMN tersebut memberikan elastisitas terhadap dewan untuk mengambil keputusan tanpa kekhawatiran bakal dipidana.
"Dalam artian tidak melulu direksinya itu nan selama ini dewan itu selalu cemas membikin keputusan lantaran kekhawatiran bakal melahirkan kerugian dan kemudian itu bisa dipidana, itu kemudian bisa tereliminir," ujar Eddy.
Meski mempunyai fleksibilitas, dia menyebut perihal itu bukan berfaedah para dewan BUMN ini bebas dari patokan dan hukum.
"Tetapi bukan berfaedah bahwa dengan demikian siapa pun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga bakal diproses sesuai nan sampaikan oleh Menteri Hukum," ungkap Eddy.
Karenanya, dia memastikan kekhawatiran bahwa dewan BUMN kebal norma tidak benar.
"Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada nan kebal hukum," pungkasnya.
Pukat UGM Sebut UU BUMN Buat KPK Tak Bisa Jerat Direksi nan Korup
Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) turut menjadi sorotan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut pada undang-undang baru disebutkan bahwa dewan BUMN dan Danantara bukan lagi penyelenggara negara.
Dengan adanya pasal tersebut, maka membikin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa menjerat dewan nan melakukan korupsi.
“UU BUMN ini memberi keimunan kepada dewan pengurus Danantara dan BUMN,” kata Zaenur pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Zaenur mengingatkan, keimunan bagi BUMN sangat berbahaya, karena andaikan bukan penyelenggara negara maka tidak bisa diselidiki kasus korupsi nan merugikan negara.
“Yang problematic adalah kerugian nan terjadi di Danantara, maupun BUMN bukan merupakan kerugian negara. Ini berbahaya. Saya menduga kreator undang-undang tidak menyadari bahwa norma seperti ini bisa punya akibat sangat serius, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” kata dia.
Ia mengaku cemas UU tersebut bisa membikin KPK tidak bisa menjerat dewan nan korupsi. “Kalau ini bukan penyelenggara negara artinya tidak bisa ditangani oleh KPK,” kata dia.