ARTICLE AD BOX
Sarjoko menjelaskan, berangkaian dengan indeks prestasi tersebut, nilai rata-rata rapor peserta didik penerima KJP Plus sekurang-kurangnya paling rendah kudu 70 dalam dua semester berturut-turut. Dia berharap, syarat ini menjadi motivasi bagi siswa nan nilainya berada di bawah 70 persen.
"Salah satu kriteria nan unik sebagai penerima KJP Plus nan diatur terbaru adalah berangkaian dengan indeks prestasi siswa alias rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.
Sarjoko menjelaskan, dari info penerima KJP Plus tahap kedua 2024, siswa nan mempunyai nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa alias 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.
"Nah jika syarat-syarat nan lain tetap sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai dasar penerapan program KJP Plus ini," ucapnya.