ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Vidi Aldiano membagikan momen dalam ruangan rumah sakit di Penang, Malaysia. Ia tidak menjelaskan perincian kedatangannya di rumah sakit itu, tetapi meminta angan kepada teman-teman dan pengikutnya di media sosial.
Dalam unggahan itu, Vidi menunjukkan lengan kiri atasnya tampak baru disuntik lantaran dibalut kain kassa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah waktunya lagi bulan ini. Kuat, kuat, kuat. Bismillah doain ya teman-teman," ujar Vidi Aldiano dalam unggahan IG Story pada Rabu (11/6).
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Vidi Aldiano untuk mengutip unggahan tersebut.
Vidi memang tidak mengungkap argumen dirinya sekarang menjalani tindakan medis di Malaysia. Namun, dia sudah lama rutin menjalani sejumlah terapi sejak melakoni operasi pengangkatan kanker di Singapura pada 2019.
Operasi itu dilakukan lantaran Vidi menderita kanker ginjal stadium 3. Sejak operasi, dia sesekali membagikan kondisi kesehatannya, termasuk momen kemoterapi dan imunoterapi.
[Gambas:Video CNN]
Pada September 2023, Vidi sempat curhat bahwa sel kanker nan dia derita sudah menyebar ke sejumlah titik dan Vidi kudu menjalani perawatan rutin tiap 3 minggu sekali.
Ia kemudian sempat mengisahkan pengalamannya menghadapi pengaruh samping dari kemoterapi, dari menggigil hingga ngilu sebadan.
Momen berobat ke Malaysia itu dibagikan Vidi di tengah kasus kewenangan cipta lagu Nuansa Bening nan tengah menerpanya. Kasus itu bersambung dengan sidang pada hari nan sama, tetapi kembali ditunda.
Sordame Purba, salah satu personil tim kuasa norma Vidi, menjelaskan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada tim kuasa norma melengkapi berkas administrasi.
Menurut Purba, sidang bakal kembali diadakan pekan depan dengan agenda penyerahan syarat-syarat nan belum terpenuhi, termasuk surat kuasa original hingga identitas original tim kuasa hukum.
"Kemudian (sidang) ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa original nan sudah didaftar. Jadi baru hanya itu nan bisa kami sampaikan di persidangan, lantaran langsung ditunda," ujar Purba.
"Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat nan tetap belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," kata Purba.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran kewenangan cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beragam pagelaran selama bertahun-tahun.
Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar nan dituntut mereka bukan "datang dari langit".
Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan kewenangan cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya mau menggugat atas 31 di antaranya.
Menurut UU Hak Cipta alias UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang nan bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin alias lisensi dari pemegang kewenangan cipta alias Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin alias pengecualian jika bermaksud untuk pendidikan, penelitian, alias aktivitas non komersial, serta jika lagu masuk domain publik.
Sehingga, izin dari pembuat lagu sebenarnya tidak diperlukan jika untuk aktivitas non-komersial alias pribadi.
Sementara jika membawakan lagu dalam aktivitas komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara aktivitas kepada pembuat lagu melalui LMK sesuai dengan patokan nan sudah ditetapkan.
Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk bayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi tanggungjawab tersebut.
(frl/chri)