ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Amerika Serikat resmi memblokir media sosial buatan China, TikTok, pada hari ini, Minggu (19/1).
Pemblokiran ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding nan diajukan TikTok.
Menurut MA, putusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional nan disoroti oleh Kongres.
AS menduga pemerintah China menggunakan TikTok untuk mematai-matai penduduk Amerika alias memengaruhi publik dengan konten tertentu.