ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi menyampaikan respons otoritas dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan pasar modal RI.
Sejumlah kebijakan diambil OJK diantaranya memberikan izin kepada perusahaan terbuka alias emiten untuk melakukan 'buyback' saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dulu sebagai upaya memberikan elastisitas dalam pasar finansial RI.
OJK terus memastikan bakal terus menjaga keseimbangan sehingga dapat menjaga kepercayaan pelaku pasar.
Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Rabu, 19/03/2025)