ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Kebijakan penambahan usia pensiun disebut Staf Ahli ADPI & Pemerhati Dana Pensiun, Bambang Sri Mulyadi bakal memberikan sejumlah dampak. Dimana saat personil Dapen tetap bekerja dan mempunyai penghasilan untuk bayar iuran maka perpanjangan usia pensiun bakal berefek positif ke Dapen.
Namun jika usia pensiun ditambah ke produk Dapen nan sifatnya non-mandatory seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) namun peserta tidak bisa bayar iuran maka bakal menjadi beban bagi Dapen
Seperti apa akibat patokan penambahan usia pension ke Dapen? Selengkapnya simak perbincangan Anneke Wijaya dengan Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) & Pemerhati Dana Pensiun, Bambang Sri Mulyadi dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Selasa, 04/02/2025)