ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi alias judicial review mengenai Pasal 251 KUHD dan menetapkan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat sehingga perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Menanggapi putusan MK, Presiden Direktur & CEO BCA Life, Christine W. Setyabudhi menyebut bahwa industri asuransi menghormati putusan ini sehingga klaim asuransi kudu atas persetujuan kedua belah pihak ialah pengguna dan asuransi.
Diharapkan langkah ini bisa mendorong perbaikan tata kelola industri asuransi sehingga bisa meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap industri.
Seperti apa tanggapi asuransi mengenai putusan MK mengenai klaim? Selengkapnya simak perbincangan Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur & CEO BCA Life, Christine W. Setyabudhi dalam Power Lunch,detikai.com (Kamis, 23/01/2024)