ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon rumor Undang-Undang (UU) BUMN nan baru saja disahkan beberapa waktu lalu. Disebutkan, dewan dan komisaris BUMN seperto kebal norma lantaran bukan sebagai penyelenggara negara.
Erick memastikan setiap oknum nan melakukan tindak pidana kasus korupsi bakal tetap berhadapan dengan tindakan hukum. Artinya, siapapun oknum nan melakukan korupsi bakal dikenakan balasan sesuai dengan patokan nan berlaku.
"Kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya jika pihak nan melakukan kasus korupsi dengan rumor payung norma bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya," ujar Erick saat konvensi pers di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).
Erick menekankan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal dan mencegah kasus korupsi di lingkunban BUMN.
Menurutnya, perihal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN. Upaya tersebut sejalan dengan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) terbaru.
"Deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," imbuhnya.
Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak mempunyai kewenangan nan ekspertis dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, pihaknya menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
"Nah itu nan kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita bakal menarik, perseorangan dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," pungkasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo
Next Article Erick Thohir Beberkan Sejarah Panjang Penyempurnaan UU BUMN