ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Seorang pengacara berjulukan Samir namalain S (31) kudu berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempunyai sejumlah senjata api ilegal.
Penangkapan Samir dilakukan usai mendalami kasus kecelakaan lampau lintas di area Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan, personil lampau lintas nan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 milimeter.
"Sehingga pada saat itu personil Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan peralatan bukti untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," kata dia kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Firdaus menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S. Ternyata, dia juga mempunyai satu pucuk senapan angin laras panjang merek Diana 47 dan satu unit airsoft gun replika Glock 34.
"Ketiga senjata api ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar dia.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku di area Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, hasilnya nihil.
"Tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," ujar dia.