ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) angkat bicara mengenai pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh Kementerian Kesehatan. Keputusan itu diambil menyusul kasus dugaan pemerkosaan oleh salah satu mahasiswa PPDS Unpad di rumah sakit tersebut.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kemenkes. Ia menjelaskan, pembekuan tersebut bukan berfaedah menghentikan proses pendidikan, melainkan hanya menonaktifkan RSHS sebagai tempat praktik sementara.
"Yang dimaksud bukan menghentikan pendidikan, tapi menghentikan RSHS sebagai tempat jasa pendidikan. Kalau pendidikan dihentikan, itu wewenangnya universitas," ujar Arief melalui video nan dirilis Humas Unpad, dikutip detikai.com, Senin (14/4/2025).
Ia juga menegaskan, aktivitas pendidikan PPDS, khususnya ahli anestesi, tetap berjalan. Para mahasiswa bakal dipindahkan sementara ke rumah sakit lain nan bekerja sama dengan Unpad.
"Pendidikan anestesi Unpad tidak berhenti. Selain RSHS, kita juga bekerja sama dengan rumah sakit lain untuk program ini. Jadi, proses pendidikan tetap berlangsung, hanya tempatnya saja nan berubah," jelas Arief.
Unpad, kata ia, juga berkomitmen untuk melakukan pertimbangan menyeluruh guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Arief mengatakan, langkah ini krusial agar penghentian aktivitas di RSHS tidak berkarakter simbolis semata.
"Evaluasi tetap kami lakukan. Jangan sampai proses di RSHS dihentikan, tapi proses di tempat lain melangkah tanpa evaluasi. Kami mau memastikan sistem nan ada bisa mencegah hal-hal nan tidak diinginkan," tegasnya.
Sebagai corak antisipasi lebih lanjut, Unpad telah menginstruksikan seluruh fakultas nan menyelenggarakan program ahli dan pekerjaan untuk melakukan pertimbangan menyeluruh.
"Kalau dalam pertimbangan ditemukan celah alias kekurangan, kami siap menghentikan sementara pendidikan, tidak hanya di RSHS, tapi juga di rumah sakit lain, sampai sistem betul-betul siap," tambah Arief.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pembekuan sementara program PPDS Unpad di RSHS selama satu bulan untuk keperluan evaluasi. Ia juga menyebut bakal mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik master residen nan menjadi tersangka.
"Kita freeze dulu selama satu bulan untuk evaluasi. Harus ada perbaikan. STR dan SIP-nya juga bakal dicabut agar ada pengaruh jera," ujar Budi.
Budi juga menyinggung kasus serupa nan pernah terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), ialah perundungan dalam lingkungan PPDS Anestesi nan diduga menjadi pemicu bunuh diri seorang peserta didik. Ia menekankan pentingnya penegakan norma nan tegas agar pelanggaran semacam ini tidak terulang.
Sebelumnya Priguna Anugerah P., residen anestesi dari PPDS FK Unpad nan bekerja di RSHS Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap pasien perempuan. Ia telah dinonaktifkan dari tugas medis dan dicabut status kemahasiswaannya oleh Unpad. Kasus ini sekarang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Revolusi Perawatan Kulit Lewat Inovasi Sains & Bahan Alami
Next Article Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya