Umkm Dapat Jatah Garap Tambang Jangan Dilepas Jalan Sendiri!

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nan mengelola tambang butuh pelatihan, pendampingan serta pengawasan. Sebab, perihal ini merupakan pertama kalinya UMKM mengelola tambang.

UMKM mendapatkan izin untuk mengelola tambang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) APINDO Ronald Walla menilai pendampingan dan pengawasan menjadi krusial agar tetap menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya ini tentunya perlu dimonitor, lantaran kita Indonesia kaya bakal tambang. Tapi nggak ada semuanya nan abadi. Jadi jangan sampai dihabis-habiskan untuk itu, jadi tentunya kudu bisa diproses menjadi sebuah produk nan mempunyai nilai tambah," kata Ronald kepada awak media saat ditemui di Hallf Patiunus, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Menurut Ronald, pendampingan serta training ini sekaligus menjadi momentum meningkatkan kapabilitas upaya tambang. Dengan begitu, pengelolaan tambang di Indonesia tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang.

"Ini kan merupakan sebuah upaya ya, untuk memformalkan. Dan agar bisa melakukan pendampingan dan training, untuk meningkatkan kapabilitas upaya tambang di Indonesia. Jadi nggak hanya untuk orang-orang tertentu saja," jelas Ronald.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kriteria UMKM nan layak mengelola tambang, Ronald menilai setidaknya UMKM mengetahui persoalan mengenai tambang.

"Menurut saya paling enggak kudu tau tentang mineral, mungkin bekerjasama dengan universitas. Tentunya tambang kudu ada komoditas, bahan-bahan mineral perlu diolah lagi ya, misalnya emas kudu diolah lagi," imbuh Ronald.

Simak juga Video 'Tanggapan Kemenkop UKM soal Daya Beli Masyarakat ke UMKM Turun':

(rea/hns)

Selengkapnya