Ui Bekukan Status Akademik Dokter Ppds Yang Rekam Mahasiswi Mandi Di Jakpus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah membekukan status akademik mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES, usai melakukan pelecehan seksual dan terjerat UU Pornografi pada Kamis (17/4/2025) lalu. Diketahui, dokter PPDS UI itu ditangkap usai merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos area Jakarta Pusat.

Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Prof Arie Afriansyah membenarkan bahwa status akademik MAES dibekukan buntut kasus cabul ialah merekam mahasiswi mandi. UI sedang menunggu putusan norma tetap (inkrah) terhadap MAES dan bakal memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.

“Tentunya nan berkepentingan saat ini sudah dibekukan dulu aktivitas dan status akademiknya,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

UI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus. Satgas PPKS UI tidak dapat melakukan jemput bola sebelum adanya laporan resmi terhadap penanganan kasus tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, tahapan penanganan kekerasan nan diatur dalam Pasal 48 itu dilakukan dengan tahapan, satu pelaporan, dua tindak lanjut pelaporan, tiga pemeriksaan, empat penyusunan konklusi dan rekomendasi, dan lima tindak lanjut konklusi dan rekomendasi,” jelasnya.

Selain itu, berasas pasal 28 Peraturan Menteri, Satgas PPKS UI mempunyai sejumlah tugas, pokok dan kegunaan (tupoksi). Adapun tugas tersebut membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PT).

Satgas PPKS UI juga melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan kelamin kewenangan pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan bagi penduduk kampus.

“Satgas PPKS UI menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Kemudian menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan kekerasan,” terangnya.

Peran Satgas PPKS UI

Satgas PPKS UI melakukan koordinasi dengan unit kerja perguruan tinggi nan menangani jasa disabilitas andaikan laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan alias terlapor dengan disabilitas. Satgas PPKS UI memfasilitasi rujukan jasa kepada lembaga mengenai dalam pemberian pendampingan perlindungan dan alias pemulihan bagi korban dan saksi.

“Selanjutnya adalah memantau penyelenggaraan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan delapan, menyampaikan laporan aktivitas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” ucapnya.

Arie mengungkapkan, Satgas PPKS UI melakukan upaya pencegahan secara konkret, ialah menyusun beberapa program pencegahan nan pada dasarnya berkarakter edukasi preventif. Namun, penyelenggaraan di lapangan bakal menunggu proses persetujuan dari ketua UI.

“Satgas PPKS UI sudah menyusun beberapa program pencegahan nan pada dasarnya berkarakter edukasi preventif. Namun penyelenggaraan real tetap menunggu proses persetujuan dari ketua Universitas Indonesia,” ungkapnya.

Polisi Tangkap Dokter PPDS UI Usai Rekam Mahasiswi Mandi

Sebelumnya diberitakan, master PPDS kembali tersandung kasus dugaan pencabulan. Kali ini seorang master PPDS dari Universitas Indonesia (UI) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi nan sedang mandi.

Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di area Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua hari kemudian alias tepatnya pada Kamis, 17 April 2025 kemarin. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.

Pelaku, berinisial MAES, diduga merekam mahasiswi berinisial SS menggunakan handphone melalui ventilasi bilik mandi. SS nan menyadari perihal tersebut langsung berteriak dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berasas UU Pornografi. MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini juga menjadi sorotan lantaran pelaku merupakan seorang dokter, pekerjaan nan semestinya menjunjung tinggi etika dan moral. Apalagi belakangan ini marak kasus pelecehan seksual alias pencabulan nan melibatkan oknum dokter.

Kronologi Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi

Kejadian bermulai pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah kos di Gang Pancing, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mahasiswi SS nan sedang mandi di bilik kosnya menyadari ada handphone yang merekam dirinya dari arah ventilasi bilik mandi nan berdampingan dengan bilik mandi pelaku.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada nan berupaya merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Setelah menyadari dirinya direkam, SS langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kos. Ponsel pelaku kemudian diperiksa dan ditemukan rekaman video SS sedang mandi. Korban nan trauma pun langsung membikin laporan polisi berbareng pengelola indekos.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mahir pidana, polisi akhirnya menetapkan MAES sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita handphone pelaku sebagai peralatan bukti.

"Penyidik sudah gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKBP Muhammad Firdaus.

Selengkapnya