ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kabar baik datang bagi para pembimbing Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di bawah bimbingan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi menetapkan izin baru nan memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan pekerjaan bagi pembimbing Non ASN nan belum mengikuti inpassing.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan pekerjaan untuk pembimbing Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga bakal membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penetapan izin ini. Ia menyampaikan bahwa patokan tersebut telah melalui proses pengharmonisan dengan Kementerian Hukum dan kementerian mengenai lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.
“Langkah ini merupakan corak nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin di kemenag.go.id.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berambisi para pembimbing tidak hanya ahli dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," jelasnya.
Percepat Pencairan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh kepala instansi wilayah Kemenag provinsi kudu segera menginstruksikan kepala bagian PAI untuk menyosialisasikan isi izin ini ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi ini ditujukan khususnya kepada kepala seksi PAI.
Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis nan berlaku.
“Para pembimbing PAI sangat menantikan izin ini lantaran bakal berakibat langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh lantaran itu, saya minta agar jejeran Kemenag di wilayah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Senada dengan itu, Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengawal penyelenggaraan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN nan kebanyakan diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda kudu pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI nan menerima tunjangan pekerjaan ini adalah pembimbing nan sudah mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (jtm), termasuk pemenuhan melalui training tuntas baca al-Qur'an (TBQ) nan pengakuannya maksimal 6 jtm.
“Kami memastikan tidak ada pembimbing PAI Non ASN nan tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan pembimbing Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan kepercayaan di sekolah semakin kuat.