ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membikin salah satu kebijakan paling kontroversial dalam masa kepemimpinannya.
Ia dikabarkan tengah mempertimbangkan larangan perjalanan baru nan lebih luas, nan bisa membatasi alias apalagi melarang masuknya penduduk dari hingga 43 negara ke Amerika Serikat.
Kebijakan ini berasas perintah pelaksana nan ditandatangani Trump pada 20 Januari lalu, nan memperketat penyaringan keamanan bagi penduduk negara asing nan mau masuk ke AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Indian Express, larangan baru ini lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan serupa nan pernah diberlakukan Trump pada masa kedudukan pertamanya.
Lebih lanjut, Trump membagi daftar negara nan terdampak kebijakan ini menjadi tiga kategori, ialah daftar 'merah', daftar 'oranye', dan daftar 'kuning'.
1. Daftar Merah
Warga dari 11 negara bakal sepenuhnya dilarang masuk ke AS. Negara-negara dalam daftar ini antara lain Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
2. Daftar Oranye
Warga dari 10 negara bakal menghadapi pembatasan ketat, terutama bagi pemegang visa non-bisnis. Negara-negara dalam daftar ini termasuk Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.
3. Daftar Kuning
Sebanyak 22 negara diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem keamanan dan berbagi info dengan AS. Jika kandas memenuhi persyaratan, negara-negara ini bisa beranjak ke daftar nan lebih ketat. Sebagian besar negara dalam daftar ini berasal dari Afrika dan Karibia.
Negara ASEAN yang Kena Dampak
Dalam daftar negara nan terancam terkena pembatasan ini, terdapat beberapa negara dari area Asia Tenggara (ASEAN), seperti Laos dan Myanmar. Warga dari negara-negara ini bisa menghadapi pemeriksaan lebih ketat dan patokan visa nan lebih susah jika mau masuk ke AS.
Penempatan Myanmar dan Laos dalam daftar ini mencerminkan kekhawatiran pemerintahan Trump mengenai keamanan dan pertukaran info imigrasi dengan negara-negara tersebut. Langkah ini juga menunjukkan kebijakan luar negeri AS nan semakin protektif terhadap ancaman potensial dari luar negeri.
Kebijakan larangan perjalanan Trump telah memicu kontroversi sejak pertama kali diperkenalkan pada masa kedudukan sebelumnya. Pada 2018, Mahkamah Agung AS mengesahkan revisi kebijakan tersebut setelah mengalami serangkaian tantangan hukum.
Saat Joe Biden menjadi presiden, kebijakan ini dicabut dengan argumen diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Amerika. Namun, dengan Trump kembali berkuasa, larangan perjalanan ini kembali menjadi agenda utama kebijakan imigrasi.
Pemerintah AS menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi penduduk negara dari ancaman keamanan. Meskipun begitu, banyak pihak nan menilai kebijakan ini terlalu diskriminatif dan berpotensi menimbulkan ketegangan diplomatik.
Dalam beberapa hari ke depan, laporan akhir mengenai daftar negara nan terkena larangan ini bakal dikirimkan ke Gedung Putih untuk ditinjau lebih lanjut sebelum kebijakan resmi diberlakukan.
(tst/sfr)
[Gambas:Video CNN]