Daftar Pemimpin Negara Yang Diadili Hingga Diminta Tangkap Oleh Icc

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjadi sorotan usai menahan eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte karena dugaan kejahatan kemanusiaan saat perang melawan narkoba.

Kepolisian Filipina menangkap Duterte pada 12 Maret di Manila. Beberapa jam kemudian dia dibawa ke Belanda untuk diserahkan ke ICC.

ICC didirikan dengan tujuan mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan langkah itu, pengadilan berperan-serta dalam perjuangan dunia untuk mengakhiri impunitas melalui peradilan pidana internasional.

Berikut daftar kepala negara hingga mantan kepala negara nan diadili, dihukum dan nan tetap diburu ICC.

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Duterte menjalani sidang perdana di ICC pada Jumat (14/3) pukul 11.00 waktu setempat. Agenda sidang kali ini adalah untuk mengonfirmasi dakwaan dan penggunaan bahasa nan bakal dipakai selama berada di sana.

Di sidang tersebut, Duterte juga bakal diberitahu soal tuduhan terhadap dia dan hak-hak nan bisa diperoleh.

Sebelumnya ialah pada 12 Maret, ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Duterte atas dugaan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan dalam operasi perang melawan narkoba.

Menurut ICC dalam periode November 2011 hingga Maret 2019, Duterte melakukan pembunuhan nan sistematis dan meluas ke penduduk Filipina.

Di periode itu, Duterte mendirikan Pasukan Algojo alias Davao Death Squad (DDS), menjadi Wali Kota Davao, dan kemudian presiden.

ICC mencatat pembunuhan di bawah kewenangan dia menyantap ribuan orang. Sementara itu, Lembaga pemantau HAM melaporkan korban tewas akibat operasi anti narkoba mencapai 12.000-30.000 jiwa.

Eks Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo

Gbagbo merupakan mantan Presiden Pantai Gading saat ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 23 November 2011.

Dia memimpin Pantai Gading pada 2000 hingga ditangkap pada April 2011.

ICC menuduh Gbagbo melakukan empat kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup pembunuhan, pemerkosaan, tindakan tidak manusiawi lain alias - sebagai pengganti - percobaan pembunuhan, dan penganiayaan.

Kejahatan itu diduga dilakukan selama kekerasan pasca pemilu 2010-2011 di Pantai Gading.

Lalu pada 2013, Gbagbo untuk pertama kalinya datang dalam sidang ICC. Lalu pada 2014 majelis memutuskan untuk mengonfirmasi dakwaan terhadap dia.

Eks Presiden Sudan Omar Bashir

Bashir menjadi presiden Sudan pada 1993 hingga 2019.

ICC sebetulnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir sebanyak dua kali saat dia tetap menjabat ialah pada 2009 dan 2010.

Pada 2009, ICC menuduh Bashir melakukan kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusian. Lalu pada 2010, mereka menuding eks pentolan militer di Sudan ini melakukan kejahatan genosida.

Menurut laporan PBB terjadi penghancuran desa-desa dalam skala besar di ketiga negara bagian Darfur.

Penyelidikan ICC pada Juni 2005 menghasilkan beberapa kasus dengan terdakwa berkisar di kalangan pemerintah, pemimpin milisi, dan pemimpin front perlawanan.

Kejahatan-kejahatan mereka mencakup genosida dengan pembunuhan, genosida nan menyebabkan kerusakan bentuk alias mental serius genosida sengaja menjatuhkan kondisi kehidupan setiap golongan sasaran nan dimaksud.

Lalu ada kejahatan perang seperti pembunuhan, serangan terhadap masyarakat sipil, pemerkosaan, penjarahan, dan pelecehan terhadap martabat pribadi, kekerasan terhadap kehidupan dan orang, dengan sengaja mengarahkan serangan ke personel, instalasi, material, unit alias kendaraan nan terlibat dalam misi penjaga perdamaian

kejahatan terhadap kemanusiaan melingkupi pembunuhan, penganiayaan, pemindahan masyarakat secara paksa, pemerkosaan, tindakan tidak manusiawi, pemenjaraan alias perampasan kebebasan, penyiksaan, pemusnahan, dan penyiksaan.

ICC meyakini, berasas bukti, pasukan keamanan dan milisi di bawah komando Bashir melakukan serangan ke golongan etnis Fur, Masalit, dan Zaghawa.

"Mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir adalah Presiden pertama nan sedang menjabat nan dicari ICC, dan orang pertama nan didakwa ICC atas kejahatan genosida," demikian rilis ICC bertahun-tahun lalu.

Tak satu pun dari dua surat perintah penangkapan terhadap dia dilaksanakan. Bashir juga tidak berada dalam tahanan Pengadilan.

ICC menegaskan sebelum Bashir ditangkap dan dipindahkan ke instansi Pengadilan di Den Haag, kasus ini bakal tetap dalam tahap Pra-Persidangan.

ICC tak mengadili perseorangan selain mereka datang di ruang sidang.

Eks pemimpin Libya Muammar Gaddafi

Muammar Gaddafi alias lengkapnya Muammar Muhammad Abu Minyar Gaddafi menjadi pemimpin Libya pada 1969 usai melengserkan Raja Idris.

Dia mengubah Libya menjadi republik nan dipimpin Dewan Komando Revolusioner. Gaddafi memimpin negara ini dari 1969 hingga kematiannya pada Oktober 2011.

Pada Juni 2011, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan nan dilakukan di Libya di tahun tersebut.

Namun, ICC membatalkan surat perintah penangkapan itu lantaran Gaddafi tewas pada November 2011, dikutip situs resmi ICC.

Bersambung ke laman berikutnya...


Selengkapnya