Trump Resmi Dilantik Jadi Presiden Pertama As Berstatus Terpidana

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 21 Jan 2025 05:33 WIB

Jakarta, detikai.com --

Politikus Republik Donald Trump resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1).

Status itu membikin dia menjadi presiden AS kedua nan come back ke Gedung Putih dan menjadi presiden pertama nan menyandang status terpidana (felon) saat menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar sepekan sebelum pelantikan presiden, pengadilan di New York memvonis Trump bersalah atas kasus suap ke bintang porno Stormy Daniels.

Trump terbukti berupaya menutupi pemberian suap ke Daniels agar tetap tutup mulut soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016.

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump memang bersalah. Namun, dia tak memberi balasan penjara alias denda mengenai kasus ini.

"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini menghadapi situasi nan begitu unik dan luar biasa," ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).

Dia lampau berkata, "Satu-satunya balasan nan sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat."

Meski tak menerima balasan penjara dan hukuman lain, putusan pengadil tetap memalukan bagi Trump.

Trump juga kecewa dengan vonis itu lantaran terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan.

"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York," ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

"Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil," katanya menambahkan.

(isa/bac/rds)

Selengkapnya