Trump Mau Setop Beri Kewarganegaraan As Berdasarkan Kelahiran

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 14 Mar 2025 15:57 WIB

Trump ajukan banding ke MA, mau setop pemberian kebangsaan AS ke bayi baru lahir berasas kelahiran (birthright citizenship). Presiden AS Donald Trump bakal setop beri kebangsaan berasas kelahiran. (REUTERS/Carlos Barria)

Jakarta, detikai.com --

Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana menghentikan pemberian kebangsaan berasas kelahiran alias birthright citizenship. Usulan itu disampaikan pemerintah Trump dalam pengajuan banding ke Mahkamah Agung. 

Banding ini sebelumnya telah diajukan ke pengadilan-pengadilan nan lebih rendah, termasuk pengadilan banding, namun ditolak. Oleh karena itu, pemerintahan Trump mengusulkan banding ke Mahkamah Agung.

Seorang pengadil federal pada Januari mengatakan bahwa permintaan Trump bakal perihal ini "sangat tidak konstitusional". Seorang pengadil di Maryland juga mengatakan bahwa perintah Trump "bertentangan dengan sejarah kebangsaan negara kita selama 250 tahun."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama lebih dari 150 tahun, Amerika Serikat menerapkan ius soli namalain memberikan kebangsaan berasas tempat kelahiran. Dengan ini, siapa pun nan lahir di wilayah AS, termasuk Puerto Rico dan Guam, bakal menjadi penduduk negara AS, terlepas dari kebangsaan orang tuanya.

Prinsip ini diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS nan bersuara "All persons born or naturalized in the United States, and subject to the jurisdiction thereof, are citizens of the United States and of the State wherein they reside."

Artinya, semua orang nan lahir alias dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah penduduk negara AS dan negara bagian tempat mereka tinggal.

Pada 1898, sebuah preseden Mahkamah Agung menegaskan pembacaan norma atas amandemen tersebut serta pengadilan modern belum menunjukkan kemauan untuk meninjau kembali keputusan soal ius soli ini.

Kendati begitu, sejumlah konservatif beranggapan bahwa frasa "tunduk pada yurisdiksi" AS dalam Amandemen ke-14 berfaedah bahwa kebangsaan hanya diberikan kepada orang-orang nan memang tunduk.

Imigran di AS, menurut mereka, tidak termasuk lantaran mereka tunduk pada yurisdiksi tanah air mereka.

Pengajuan banding ke Mahkamah Agung sendiri tidak secara langsung membahas konstitusionalitas kebijakan tersebut. Namun, lebih kepada agar mendapat izin untuk membatasi cakupan perintah pengadilan, nan telah memblokir kemauan Trump itu.

Pengajuan banding ke MA adalah permintaan nan signifikan lantaran jika MA setuju, maka Trump dapat menegakkan perintah eksekutifnya terhadap orang-orang nan tidak tercakup dalam gugatan norma nan sedang berlangsung.

Mahkamah Agung kemungkinan bakal memberikan tanggapan atas permintaan Trump ini dalam beberapa hari ke depan.

(dna/bac)

Selengkapnya