ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 21 Apr 2025 12:43 WIB
Jakarta, detikai.com --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump ancam mencabut biaya hibah dan perjanjian federal Universitas Harvard sebesar $1 miliar alias Rp16,8 triliun.
Nominal biaya nan hendak dicabut ini lebih besar dari sebelumnya, ialah $2,2 miliar alias sekitar Rp37 triliun untuk biaya hibah multitahun, dan $60 juta alias sekitar Rp1 triliun untuk perjanjian multitahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
The Wall Street Journal pada Minggu (20/4) melaporkan bahwa para pejabat pemerintahan Trump tengah berupaya menekan Harvard lantaran keras kepala menolak alim terhadap tuntutan pemerintah.
"Sebelum Senin, pemerintah berencana memperlakukan Harvard dengan lebih lembut daripada Universitas Columbia. Tapi sekarang para pejabat mau memberikan lebih banyak tekanan pada universitas paling terkemuka di negara itu," demikian laporan The Wall Street Journal, seperti dikutip CNN.
Trump telah menandai Universitas Columbia sebagai perguruan tinggi nan membangkang buntut tindakan mahasiswanya menggelar protes pro-Palestina tahun lalu.
Dana hibah dan perjanjian Universitas Columbia senilai $400 juta (sekitar Rp6,7 triliun) dicabut Trump dengan argumen dugaan antisemit di kampus.
Harvard sekarang berada di radar Trump usai terang-terangan menolak mematuhi beragam tuntutannya, salah satunya mengenai larangan aktivisme di kalangan sivitas akademika.
Tuntutan Trump terhadap kampus juga mengenai penghapusan program keberagaman serta pembatasan atas tindakan unjuk rasa.
Menurut orang-orang nan mengetahui masalah ini, Satuan Tugas Gabungan untuk memerangi anti-Semitisme menilai bahwa Harvard tak lama lagi bakal segera mengubah kebijakannya sesuai tuntutan pemerintah.
Hal ini menyusul Universitas Columbia nan saat ini juga telah mengubah kebijakannya lantaran tekanan dari Trump.
Ancaman pembekuan biaya federal Harvard ini sendiri merupakan nan terbaru dalam perselisihan antara Harvard dan pemerintahan Trump.
Sebelumnya, Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) menakut-nakuti bahwa Harvard bakal kehilangan privilesenya dalam menerima mahasiswa asing jika tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk membagikan info mengenai "kegiatan terlarangan dan kekerasan" pemegang visa mahasiswa asing di Harvard.
Mahasiswa asing di universitas di AS kudu terdaftar dan disertifikasi oleh Student and Exhange Visitor Program (SEVP) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Hal ini agar Formulir I-20 dapat dikeluarkan, nan diperlukan bagi mahasiswa internasional untuk mengusulkan visa F-1 alias M-1.
Pada Selasa (15/5), Trump juga mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri status bebas pajak Harvard. Keesokannya, CNN melaporkan bahwa Internal Revenue Service (IRS) telah memulai rencana untuk mencabut status bebas pajak Harvard, demikian menurut dua sumber nan tahu masalah tersebut.
(blq/bac)