ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bakal meninjau kembali patokan penghentian sementara alias trading halt. Kebijakan ini dijalankan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga 5%.
"Kemudian tentu kita memandang juga lantaran izin halt 5% itu diberlakukan saat Covid dan tentu ini perlu ada review juga mengenai izin tersebut," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).
Meski dia tidak membeberkan alasannya. Namun, Airlangga mengungkapkan patokan ini perlu di-review kembali.
"Automatis suspensi ya tentu bisa dilihat lagi," katanya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan trading halt ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Aturan otoritas perdagangan kudu menghentikan perdagangan saham alias selama 30 menit andaikan IHSG ambruk lebih dari 5%. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari nan sama selama 30 menit andaikan IHSG tetap mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
Pada perdagangan hari ini, IHSG ditutup turun 3,84% ke level 6.223,39. Bila dibandingkan dengan sesi I, koreksi IHSG sedikit terpangkas.
Pada perdagangan sesi I, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara alias trading halt saat IHSG ambruk lebih dari 5% jelang sesi I berakhir. Kemudian setelah perdagangan dilanjutkan IHSG melanjutkan koreksi alias turun hingga 7% ke level 6.084.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ambruk 5% & BEI Berlakukan "Trading Halt"
Next Article IHSG Sampai Rupiah Anjlok, Pemerintah Buka Suara