ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemerintah telah menetapkan ribuan komoditas ekspor nan devisa hasil ekspornya (DHE) 100% wajib parkir di dalam sistem finansial domestik.
Penetapan komoditas itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan Kewajiban Memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
KMK itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bertindak mulai 1 Maret 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, total komoditas nan DHE SDA wajib ditempatkan di Indonesia sesuai KMK itu berjumlah 1.545 pos tarif nan tak berubah dari KMK sebelumnya.
"Karena kita kemarin sepakati untuk mengejar penerapan di 1 Maret ini, jadi kita tetap tetap menggunakan eksisting daftar jenis peralatan nan ada lantaran toh sudah jalan selama bertahun-tahun," ujar Susiwijono saat sosialisasi PP 8/2025 secara hybrid, Jumat (28/2/2025).
Bedanya, Susiwijono mengatakan, dalam KMK 2/2025 ini adalah komoditasnya dibedakan antara nan minyak dan gas bumi alias migas dan non migas. "Karena memang ada kebutuhan diperlakukan sistemnya," tuturnya.
Susiwijono mengatakan, oleh karena itu setelah penerapan DHE SDA terbaru per 1 Maret 2025, nantinya pemerintah bakal tetap menggelar peninjauan alias pertimbangan terhadap daftar komoditas-komoditas tersebut.
"Sambil besok kita mulai penerapan nan baru, kita bakal memulai review dan pertimbangan komoditas apa saja nan kelak bakal kita pertimbangkan apakah tetap masuk di dalam tanggungjawab DHE alias kita keluarkan dari tanggungjawab DHE," papar Susiwijono.
Sebagai informasi, dalam KMK 2/2025 disebutkan rincian dari 1.545 pos tarif peralatan ekspor nan wajib alim terhadap ketentuan DHE SDA.
Dari total itu, untuk sektor pertambangan, terdiri dari 56 pos tarif sektor migas, dan 153 pos tarif non migas. Sementara itu, sektor perkebunan terdiri dari 567 pos tarif, kehutanan 263 pos tarif, dan perikanan 506 pos tarif.
Sementara itu, dalam patokan lama, ialah KMK 272/2023 dai total 1.545 pos tarif, sektor pertambangan totalnya langsung 209 pos tarif, perkebunan 567, kehutanan juga tetap 263, dan perikanan tetap sama sebanyak 506 komoditas.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tarik Dolar Hasil Ekspor SDA, Bank Tebar "Pemanis" ke Eksportir
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI