ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 04 Jul 2025 19:55 WIB

Jakarta, detikai.com --
Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku sakit gigi tak lama setelah memakan gula rafinasi dalam persidangan Selasa (1/7) lalu. Dia tidak merekomendasikan masyarakat mencontoh tindakannya tersebut.
"Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi, tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi, itu saja akibat dari langsung minum (makan) satu sendok gula," kata Tom usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
"Jadi, saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa menuturkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan ialah perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tom disebut juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan perihal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum.
Tom berbareng tim penasihat hukumnya mempunyai waktu lima hari untuk menyusun nota pembelaan alias pleidoi, bakal dibacakan dalam persidangan nan terbuka untuk umum pada Rabu, 9 Juli 2025.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]