Ketua Mpr Belum Terima Surat Pemaksulan Gibran Dari Forum Purnawirawan

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 05 Jul 2025 05:10 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan belum menerima surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI. Proses pemakzulan diatur UUD 1945. Ketua MPR, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya juga belum menerima surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka nan dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI. (detikai.com/Arief Bimaputra)

Makassar, detikai.com --

Ketua MPR, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya juga belum menerima surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Surat itu belum masuk. Tetapi begini ya, undang-undang 45, hasil amandemen, sudah jelas tentang protokol dan tata langkah perihal tersebut," kata Ahmad Muzani di Makassar, Jumat (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muzani, para pensiunan jenderal itu pasti sudah mengetahui secara perincian sistem pemberhentian wakil presiden nan sesuai UUD 1945. Namun, dia mengingatkan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden dilantik berbareng berasas hasil pilihan rakyat.

"Akan tetapi, sebagai wakil presiden, nan juga telah dilantik di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden sebagai hasil pemilihan umum sah sebagai presiden. Demikian juga wakil presiden sebagai hasil pemilihan umum sah sebagai wakil presiden," ujarnya.

Muzani menyebut bahwa semua proses di Pilpres nan dianggap bermasalah telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai wakil presiden.

"Yang berkepentingan dinyatakan menang sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dan akhirnya kami melantik beliau menjadi presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Surat tuntutan kepada lembaga perwakilan rakyat itu telah dikirim forum tersebut pada 26 Mei 2025 dengan ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu.

Surat tersebut diteken oleh empat purnawirawan TNI, ialah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Kalau sudah kita dekati dengan langkah nan sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh lantaran itu saya minta siapkan kekuatan," kata mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

(fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya