ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 08 Jun 2025 00:55 WIB

Gorontalo, detikai.com --
Polisi menetapkan RK, pelaku penodongan senjata kepada seorang aparatur sipil negeri (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka.
Menurut polisi, tersangka merupakan pensiunan dosen. Pemeriksaan terhadap tersangka dan peralatan bukti juga sudah dilakukan polisi.
"Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan pelaku pensiunan dosen," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faisal, berasas hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa senjata nan digunakan untuk menodong korban di dalam instansi Dinsos Gorontalo hanya mainan.
"Pengakuannya bahwa senjata itu bukan senjata asli, namun hanya senjata mainan," ujar Faisal.
Faisal menerangkan bahwa kasus penodongan dilakukan oleh RK kepada ASN Dinas Sosial tersebut pada Rabu (4/6) lalu. Diduga tindakan itu dilakukan akibat adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka.
"Motifnya akibat adanya kesalahpahaman, namun kasus ini tetap terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pensiunan pengajar tersebut dijerat pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan alias ancaman.
"Tersangka terancam balasan pidana penjara selama 1 tahun," kata dia.
(mir/wiw)
[Gambas:Video CNN]