Tni Au Bantah Pernah Miliki Sirkus Oci

3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - TNI AU membantah info mengenai kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) pernah dimiliki Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI, Ardi Syahri menegaskan bahwa tidak betul Puskopau Memiliki OCI.

“TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit upaya milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah mempunyai ataupun mengelola dari aktivitas sirkus dimaksud,” kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Ardi menyebut nan pernah terjadi adalah adanya kerjasama operasional di masa lalu, bukan kepemilikan.

“Yang pernah terjadi pada masa lampau adalah corak kerja sama operasional terbatas, terutama dalam corak support pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan. Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bermaksud semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran penyelenggaraan pagelaran OCI nan digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai corak kepemilikan,” terangnya.

Menurut Ardi, TNI AU berkomitmen dan mendukung penegakan Hak Asasi Manusia, termasuk di kasus OCI.

“TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran kebenaran secara setara dan berimbang,” pungkasnya.

Temuan Komnas HAM

Sebelumnya, Komisi XIII DPR menggelar rapat berbareng Komnas HAM eks pemain sirkus Taman Safari alias Oriental Circus Indonesia (OCI). Komnas HAM mengungkap salah satu hasil temuan mengenai kasus dugaan pemanfaatan terhadap eks pemain sirkus adalah OCI sempat dimiliki oleh Pusat Operasi Pangkalan TNI AU (Puskopau).

Hal tersebut sesuai dengan SK nomor Skep/20/VII/1997 nan diterima Komnas HAM. Surat itu menjelaskan pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.

Dalam pasal 10 huruf A itu, terdapat klausul nan menjelaskan mengenai unit upaya jasa niaga umum milik puskopau salah satunya adalah sirkus.

"Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma nan pada pasal 10 huruf A mengenai unit upaya jasa niaga umum milik poskopau salah satunya sirkus," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Kendati demikian, Atnike menyebut, perlu ditinjau ulang apakah kepemilikan badan norma OCI di bawah Puskopau tetap berjalan sampai hari ini. Sebab, surat nan diterima Komnas HAM dikeluarkan pada 1997.

"Oh itu ada surat keterangan nan ditemukan oleh Komnas HAM mengenai keterkaitan badan norma Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata dia.

OCI Tegaskan Komnas HAM Tak Pernah Sebut Terjadi Pelanggaran HAM

Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan penjelasan mengenai laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997. Menurut ahli bicara OCI, Imam Nasef, kala itu Hamdan Zoelva nan ditunjuk mewakili OCI menghadapi pelaporan Komnas HAM menyebut tak ada sekali konklusi adanya pelanggaran HAM di OCI.

Pernyataan ini disampaikan Imam untuk menanggapi pernyataan nan disampaikan tim penasihat norma mantan pemain OCI dalam audiensi berbareng Komisi III DPR RI, Senin (21/4/2025).

“Jadi sebenarnya cerita nan sekarang gempar sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan nan sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997," kata dia kepada wartawan saat ditemui di area Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)

Menurut Imam, pemantauan Komnas HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak mengenai dan kunjungan ke lokasi. Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.

“Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi," ujar dia.

Imam menekankan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan definitif nan menyebut adanya pelanggaran HAM. Istilah nan digunakan adalah “indikasi” alias “kecenderungan”, bukan “telah terjadi pelanggaran”.

“Kalau rekan rekan ikuti Komisi III sempat dibacakan, perihal nan krusial dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satu pun kata alias kalimat nan telah terbukti pelanggaran HAM, jika dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung," ujar dia.

"Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia nan baik dan benar. Kira-kira jika ada kata condong itu, bukan sesuatu nan sudah dipastikan pasti alias terbukti pasti," sambung dia.

Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan siaran pers Komnas HAM nan dirilis pada April 2025, nan mengulas kembali arsip rekomendasi tahun 1997. Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM tetap menggunakan istilah “dugaan” dan “indikasi”, bukan konklusi hukum.

"Dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press rilis dari Komnas HAM April 2025. Di situ bahasanya juga jelas, dia merievew ke laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenarnya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM," ujar dia.

Selengkapnya

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret