Tni Ad Siap Lindungi Jaksa Sesuai Perpres 66/2025, Pengamanan Berdasar Permintaan Kejaksaan

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap para jaksa dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (24/5/2025).

"Pengamanan kejaksaan ini berkarakter permintaan, artinya apakah kelak bakal permanen alias tidak, tentunya juga tergantung dari lembaga kejaksaan sebagai pihak nan meminta support kepada TNI," ujar Wahyu nan dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, perlindungan nan diberikan oleh prajurit TNI AD dapat berupa pengamanan terhadap jaksa nan sedang bersidang maupun dalam proses penyelidikan di lapangan. Namun, Wahyu menegaskan TNI AD bakal tetap bekerja dalam koridor norma dan tidak bakal mencampuri urusan penegakan norma oleh kejaksaan.

"Kami tidak bakal bekerja di luar ketentuan perpres, apalagi sampai mencampuri tugas-tugas penindakan norma nan menjadi kewenangan jaksa," tegasnya.

Perpres Diteken Prabowo pada 21 Mei

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 nan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei lampau dan diundangkan di hari nan sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengatur secara rinci corak pelindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya.

Dalam arsip nan dilansir dari Antara, disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua institusi, ialah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 mengatur bahwa pelindungan dapat diberikan oleh keduanya, sementara Pasal 5 dan 6 menjelaskan secara rinci corak pelindungan oleh Polri, termasuk terhadap family jaksa.

Pasal 6 menyebut bahwa pelindungan negara mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, kekayaan benda, kerahasiaan identitas, serta corak pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 8 dan 9 dari perpres tersebut mengatur pelibatan TNI dalam memberikan pelindungan dan pengawalan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengamat menyarankan agar penyelenggaraan Perpres 66/2025 mempunyai batas nan ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara abdi negara penegak norma dan militer.

Infografis

Selengkapnya