Pkb Setujui Revisi Uu Tni, Ajukan Enam Syarat

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, PKB juga menyampaiakan enam syarat alias catatan. Salah satunya, penguatan supremasi sipil kudu menjadi prioritas dalam perubahan UU tersebut.

Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). PKB menyetujui revisi UU TNI untuk dibawa ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Pertama, penguatan supremasi sipil kudu menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak kudu mempunyai kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.

"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian alias lembaga nan telah disetujui dalam revisi UU TNI," terang Oleh Soleh.

Ketiga, PKB mengharapkan agar sistem penempatan prajurit pada kedudukan sipil dilakukan dengan proses seleksi nan transfaran dan independen. Keempat, penegasan pemisah usia pensiun proporsional.

Meski mendukung penyesuaian pemisah usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) kudu memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara setara dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," papar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Promosi 1

Syarat Profesionalisme

Syarat kelima, PKB meminta agar TNI kudu komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI kudu pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan bentrok bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bagian non-militer nan berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Selanjutnya syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI kudu menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan kewenangan dasar prajurit, termasuk tunjangan nan memadai, akomodasi kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun nan berkelanjutan.

"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi corak penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga aspek kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai lembaga pertahanan nan modern," beber Oleh Soleh.

Oleh menegaskan bahwa revisi UU TNI kudu bisa memperkuat kapabilitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi.

Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak kudu belajar dari langkah nan dilakukan Presiden Keempat KH Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur. Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia sukses memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.

"Hari ini, warisan berbobot itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik nan kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, ahli di bagian pertahanan, netral dari politik praktis, dan alim pada konstitusi nan dijabat oleh otoritas sipil," pungkas Oleh.

Selengkapnya