Tipu Korban Dengan Modus Investasi Arisan, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang wanita berinisial SFM (21). Ia diamankan lantaran diduga melakukan penipuan Skema Ponzy dengan modus investasi arisan duos dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian ini terungkap berasal adanya laporan masyarakat pada 12 Januari 2024. Kemudian, interogator menindaklanjuti laporan tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainya dan melakukan pengumpulan peralatan bukti, sehingga ditemukan kebenaran bahwa terdapat grup WA nan berjulukan 'GU ARISAN BYBIYU' nan mana tersangka sebagai admin dalam grup tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/1).

Grup tersebut disebut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini berisi 425 personil grup. Selain itu, mengenai dengan SFM nan sudah menyandang status tersangka ini telah beberapa kali mempromosikan investasi di group tersebut dengan beragam penawaran untung nan bervariasi.

Selain, tersangka juga melakukan promosi dengan beberapa kali mengunggah pada story WhatsApp. Promosi nan dilakukan ialah Dapin (Dana Pinjaman) dengan sistem slot Rp1 juta.

Kemudian, membikin penawaran untung Dapin tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari dan 20 hari.

"Menghimpun biaya dari para Investor dalam perihal ini para korban. Mencari pengguna untuk melakukan pinjaman dari tersangka," ucapnya.

Dari situ, tersangka mendapatkan untung sekitar Rp50.000 sampai Rp2.000.000 dari setiap investor. Lalu, memberikan untung kepada member nan sudah jatuh tempo dari duit member nan baru mengusulkan investasi.

Tersangka juga menggunakan biaya penanammodal nan masuk untuk keperluan pribadi. Tidak terdapat Investasi nan sah dan investasi tersebut tidak mempunyai ijin dari Bapepti.

"Dengan adanya promosi dan story WA nan tersangka unggah tersebut, banyak korban nan tertarik. Sehingga menanyakan dan ikut investasi, beberapa korban nan ikut investasi awalnya mendapatkan untung namun selanjutnya korban tidak mendapat untung dan mengalami kerugian," jelasnya.

"Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa duit penanammodal alias korban dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup untung penanammodal sebelumnya," sambungnya.

Selengkapnya