Tim Pengawas Dpr Usul Pembentukan Pansus Haji 2025

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Tim Pengawas (timwas) haji DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia unik (pansus) haji 2025.

Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad mengatakan pansus perlu dibentuk lantaran pertimbangan menyeluruh bakal melibatkan lintas komisi. Menurutnya, timwas haji banyak menemukan ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji 2025.

"Timwas Haji DPR RI bakal menindaklanjuti hasil kerja dengan merekomendasikan untuk membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan pertimbangan menyeluruh bakal melibatkan lintas komisi di DPR RI dan timwas DPR RII banyak menemukan beragam corak ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji," kata Cucun dalam rapat paripurna ke-25 penutupan masa sidang IV 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).

Timwas juga merekomendasikan perihal lain, ialah mendorong pemerintah untuk mengadaptasi dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenai digitalisasi dan info siskohat jemaah haji agar sinkron dan sah dengan E-Hajj Arab Saudi.

"Timwas haji mendorong jemaah haji nan tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan kompensasi dari penyedia layanan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Cucun juga membeberkan tujuh poin catatan dari timwas haji. Pertama mengenai aspek kebijakan, terdapat ketidakcocokan info pengelompokan jemaah antara nan diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi.

"Keterlambatan penertiban, dan pendistribusian kartu nusuk dan skema murur dan tanajul nan semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan, tidak dijalankan," kata Cucun.

Kedua, mengenai pelayanan akomodasi, pemondokan, timwas menemukan banyak jemaah haji nan tidak mendapatkan alias tidak terpenuhi haknya mendapatkan jasa akomodasi. Hal itu membikin banyak jemaah tidak menghinap di hotelnya, namun di musalah-musalah dan menumpang di hotel nan lain.

"Ketiga, dalam bagian pelayanan konsumsi, terdapat beberapa nan ditemukan, sebagian besar konsumsi nan disajikan tidak sesuai dengan standar perjanjian dan melanggar keputusan Panja haji Komisi 8 DPR RI dan tetap ada jemaah haji nan tidak mendapatkan jasa konsumsi sesuai dengan nan ditentukan, khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina," kata Cucun.

Lalu keempat, mengenai pelayanan transportasi, timwas menemukan keterlambatan jasa transportasi bagi jemaah haji khususnya untuk proses Arafah-Muzdalifah-Mina. Keterlambatan tersebut menyebabkan pengaruh domino keterlambatan penjemputan jemaah haji gelombang trip ke-2 dan ke-3.

"Bahkan pada tanggal 9 Zulhijah, puncak jemaah haji tetap ditemukan, ada jemaah haji nan belum terangkut sampai jam 11.00 waktu Arab Saudi," kata Cucun.

Kelima, di bagian pelayanan kesehatan terdapat temuan jemaah haji nan berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istitoah kesehatan alias keahlian untuk berangkat secara kesehatan.

Timwas juga menemukan adanya larangan pelayanan jemaah kesehatan di Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel, sehingga menyulitkan jemaah untuk mendapatkan kewenangan jasa kesehatan.

Keenam, mengenai aspek pelayanan SDM petugas haji. Masih ditemukan tidak optimalnya keahlian dan tidak bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada jemaah haji di bagian akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.

"Ketujuh, aspek pelayanan keimigrasian. Timwas menemukan temuan antara lain, tetap banyak penduduk negara Indonesia nan mempunyai visa non-haji alias tidak mempunyai visa haji resmi bisa lolos keluar dari Indonesia masuk ke Arab Saudi sehingga menimbulkan korban jiwa lantaran bisa lolos masuk ke Tanah Saudi," ujar Cucun.

(yoa/pta)

Selengkapnya