Duduk Perkara Dugaan Pengancaman Erika Carlina Oleh Dj Panda

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 26 Jul 2025 05:50 WIB

Berdasarkan laporan nan dilayangkan Erika, peristiwa bermulai saat Erika mendapat info dari saksi B bahwa ada pesan ancaman nan dikirim DJ Panda. Berdasarkan laporan nan dilayangkan Erika, peristiwa bermulai saat Erika mendapat info dari saksi B bahwa ada pesan ancaman nan dikirim DJ Panda. (CNNIndonesia.com/Patricia Diah S)

Jakarta, detikai.com --

Polisi membeberkan duduk perkara dugaan pengancaman nan diduga dilakukan Giovanani Surya atau DJ Panda terhadap Erika Carlina.

Berdasarkan laporan nan dilayangkan Erika, peristiwa bermulai saat nan berkepentingan mendapat info dari saksi B bahwa ada pesan ancaman nan dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX nan isinya menakut-nakuti bakal menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).

"Terlapor juga mau membikin buletin bohong dengan menyebut bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," imbuhnya.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan info pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup Whatsapp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

"Atas kejadian tersebut korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.

Alhasil, Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

DJ Panda dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 335 dan alias Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan alias Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan peralatan bukti berupa dua buah rekaman layar grup WA dan percakapan grup WhatsApp.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya