Tim Medis Maradona Dituntut Atas Dugaan Kelalaian Yang Picu Kematian

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Persidangan mengenai kematian legenda sepak bola Argentina, Diego Armando Maradona telah dimulai di Buenos Aires. Tim medis dari mantan pembimbing Lionel Messi cs tersebut terancam balasan berat.

Dikutip dari BBC, ada 7 tim medis nan dituntut oleh jaksa akibat sebuah kelalaian, hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Jaksa menilai bahwa kematian Maradona sebenarnya bisa dihindari, jika tim medis bertindak secara sigap tanggap.

Para terdakwa dalam kasus tersebut adalah seorang mahir bedah saraf, seorang psikiater, seorang psikolog, seorang koordinator medis, seorang koordinator keperawatan, seorang master dan perawat malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Maradona sedang dalam masa pemulihan ketika dia meninggal lantaran serangan jantung di rumahnya pada tahun 2020, pada usia 60 tahun. Pemilik gol 'tangan tuhan' tersebut baru saja pulih di rumah setelah menjalani operasi pembekuan darah di otak awal bulan itu.

Para terdakwa memihak diri dan mengatakan Maradona menolak perawatan lebih lanjut dan semestinya tinggal di rumah sakit lebih lama setelah operasinya. Atas kejadian ini, para terdakwa bersiap menghadapi balasan penjara hingga 25 tahun.

"Hari ini, Diego Armando Maradona, anak-anaknya, kerabatnya, orang-orang terdekatnya, dan rakyat Argentina, berkuasa mendapatkan keadilan," kata jaksa Patricio Ferrari kepada pengadilan.

Para penyelidik mengkategorikan kasus kematian Maradona sebagai pembunuhan berencana, kejahatan nan mirip dengan pembunuhan tidak disengaja. Hal ini lantaran tim medis sebenarnya sadar bakal kondisi Maradona nan kritis, tetapi tidak mengambil tindakan tepat untuk menyelamatkannya.

Perawat malam sebelumnya mengatakan dia telah memandang "tanda-tanda peringatan", tetapi dirinya menerima perintah "untuk tidak membangunkan" Maradona. Lebih dari 100 saksi bakal memberikan kesaksian di persidangan nan diperkirakan berjalan hingga Juli mendatang.


(dpy/kna)

Selengkapnya