ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong proses klaim faedah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group nan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim jasa jemput bola guna mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.
"Kami berupaya maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh," terang Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menaker mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai nyaris 100 persen, sementara proses pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.
"Dengan beragam upaya percepatan nan dilakukan, pemerintah berambisi jasa JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka kesempatan baru bagi mereka di bumi kerja," ujar Yassierli.
Selain itu, Menaker juga menyoroti perkembangan positif dalam upaya reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke bumi kerja. Sejumlah pekerja telah mendapatkan kesempatan bekerja kembali, nan dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerja baru.
"Kami datang berbareng pemerintah wilayah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka," tutur Yassierli.
(ily/hns)