ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 16 Mei 2025 09:27 WIB

Jakarta, detikai.com --
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka dan peralatan bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka nan dilimpahkan masing-masing master senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap ketiga tersangka, kata dia, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang," katanya.
Ia menyebut penuntut umum mempunyai argumen subjektif maupun objektif menahan para tersangka nan selama investigasi di kepolisian tidak dilakukan penahanan.
Ia menuturkan ancaman pidana di atas lima tahun menjadi argumen dilakukan penahanan.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, merusak peralatan bukti, alias mengulangi perbuatannya.
Pada tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan alias Pasal 378 KUHP tentang penipuan alias Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Bersama dengan para tersangka, kata dia, dilimpahkan pula peralatan bukti berupa 19 telepon seluler serta duit tunai Rp97 juta.
"19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," katanya.
Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal bumi diduga bunuh diri di bilik kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR nan ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berangkaian dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
(antara/wis)
[Gambas:Video CNN]