Menteri Lh Hanif Faisol Soroti Pelanggaran Di Tpa Jatiwaringin, Ingatkan Soal Sanksi Pidana

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan adanya hukuman pidana mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung kondisi TPA pada Jumat (15/5/2025), nan dinilainya banyak ditemukan pelanggaran.

"Upaya serius kudu dilakukan, Ini sudah terlalu. Ada kebakaran pencemaran luar biasa, siapa pun tidak bisa melindungi kondisi ini, saya juga tidak bisa menutupi kondisi ini, ada pidana nan sama dengan kepolisian, ada pidana nan tidak juga bisa ditutupi, jadi ini kami memerintahkan di Gakkum agar bisa melakukan langkah mitigasi dan verifikasi lapangan mengenai kondisi ini," tutur Menteri Hanif.

Maka dari itu, pemerintah pusat langsung mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan akibat rawan lainnya.

"Kondisinya langsung menyentak emosi kita ya, tiba-tiba kita dihadapkan pada kondisi seperti ini, ini langkah-langkah nan perlu ditangani serius oleh kita semua jadi mungkin itu nan bisa kami sampaikan," katanya.

Padahal, menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan pengarahan nan jelas mengenai tata kelola sampah akhir kepada pemerintah daerah. Karena itu, rencana penutupan TPA Jatiwaringin bukanlah tindakan main-main.

Sanksi Berat

Jika penutupan tidak dijalankan, maka pihak pengelola siapa pun nan bertanggung jawab atas beroperasinya TPA tersebut bakal dikenakan hukuman nan diperberat.

"Kepada pengelolanya sampai kepada tingkat nan bertanggungjawab di atasnya, bakal dikenakan pemberatan hukuman dan pengenaan pidana hukuman kurungan 1 tahun, itu Undang-Undang 32 tahun 2009, tidak menambah tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen norma nan sudah ada," tegasnya.

Sementara di lain pihak, Kepala DLH Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menuturkan, jika pihaknya memang tengah melakukan beberapa tahapan mengenai dengan hukuman manajemen nan diberikan soal pengolahan sampah.

Di antaranya, 30 hari perencanaan, 60 revisi amdal arsip lingkungan, lampau 180 hari itu sudah tidak ada lagi melakukan open dumping dan sedang berproses.

"Kita sedang berproses untuk tidak lagi open dumping dengan sanitary landfill, sesuai nan diamankan. Dan mengenai pidana kita tetap tahapan dari hukuman manajemen tersebut," ungkapnya.

Menteri LH Hanif Faisol Murka saat Tinjau Kondisi TPA Jatiwaringin

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengamuk saat meninjau TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Hanif mengaku geram, memandang pengolahan sampah nan dinilai menyalahi aturan. Terlebih, dia memandang adanya asap mengepul di beberapa titik, lantaran terbakar akibat cuaca nan panas.

"Saya enggak toleransi ada kebakaran seperti ini. Pak Gakkum segera ambil segel, segel tempat ini, saya enggak mau tahu apapun resikonya," tegas Hanif.

Dia mengaku, pihaknya tidak bakal lemah terhadap perihal pelanggaran seperti ini. Hanif terlihat sangat emosi memandang keadaan TPA Jatiwaringin, nan dinilainya sudah tak layak lagi beroperasi.

"Penjarakan nan bertanggungjawab di sini, saya enggak mau ada nan lemah-lemah begini. Saya enggak peduli siapapun nan ada di belakangnya, tutup!" tegasnya.

TPA Jatiwaringin

TPA Jatiwaringin sendiri seluas lebih dari 30 hektar. Terpantau di lokasi, akses menuju TPA tersebut pun berantakan, sampah berceceran dimana-mana.

"Saya enggak mau ya ada korban, segera tutup," ucapnya.

Sementara di area sampah, gunungan sampah tersebut pun memang mengeluarkan asap di beberapa titik. Penjelasan dari Kepala DLH Kabupaten Tangerang, Fachrurozi, asap tersebut keluar lantaran pengaruh dari gas metan nan membakar permukaan sampah.

"Karena gas metan, jadi terbakar, menimbulkan asap," katanya.

Selengkapnya