Tiga Anggota Dprd Oku Tagih Fee Proyek, Kadis Pupr Oku Janji Cair Sebelum Lebaran

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah personil DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau hadiah jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) nan dijanjikan bakal cair sebelum Lebaran 2025.

Setyo mengatakan personil DPRD nan menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku personil Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

"Dijanjikan oleh kerabat N (Kadis PUPR) bakal diberikan sebelum Hari Raya Lebaran melalui pencairan duit muka sembilan proyek nan sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025) dilansir Antara.

Dijelaskan Setyo, sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan peralatan dan jasa) nan disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, instansi Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.

Selain tiga orang personil DPRD dan Kadis PUPR nan ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta nan juga terseret dan menjadi tersangka ialah M Fauzi (MFZ) namalain Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan MFZ kemudian menyerahkan duit senilai Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah nan merupakan bagian komitmen fee proyek nan dititipkan ke seorang PNS berinisial A. Uang tersebut berasal dari duit muka pencairan proyek.

Selain itu, menurut Setyo, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan duit sebanyak Rp1,5 miliar ke Nopriansyah.

"Tim penyelidik KPK mendatangi rumah kerabat N (Nopriansyah) dan kerabat A dan menemukan serta mengamankan duit sebanyak Rp2,6 miliar nan merupakan duit komitmen fee untuk DPRD nan diberikan oleh MFZ dan ASS," kata Setyo.

Untuk pihak penerima ialah NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a alias Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, alias Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga Para Pejabat OKU Sumsel nan Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK

KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Mereka nan ditangkap merupakan personil DPRD OKU dan Pejabat Dinas PUPR.

Promosi 1

Enam Tersangka Korupsi Suap Proyek di Dinas PUPR OKU Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Penahanan ini dilakukan usai mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.

Kemudian dua tersangka ialah dari pihak swasta ialah M. Fauzi namalain Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, interogator melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari, terhitung dari 16 Maret hingga 4 April 2025.

"Terhadap tiga tersangka ialah FJ, MFR dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara bagian rutan, dari rutan kelas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1," ujar Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025).

"Sedangkan, tersangka NOP, MFZ dan ASS ditempatkan di rumah tahanan negara bagian rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, bagian rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, delapan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (15/3/2025).

"Benar, KPK telah mengamankan 8 orang," ujar ahli bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.

Tessa belum bisa menyebut perkara korupsi apa nan menjerat delapan orang tersebut.

"Untuk lebih jelasnya bakal disampaikan kelak pada saat konpers resmi mengenai aktivitas tersebut," kata Tessa.

Berdasarkan informasi, delapan orang nan terjaring OTT KPK yakni, Nov (Kepala Dinas PUPR OKU) dan tiga orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat serta satu orang kontraktor.

Selengkapnya