ARTICLE AD BOX
Medan, detikai.com --
Puluhan orang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan kerugian sekitar Rp3,1 miliar.
Para korban didominasi oleh wanita muda dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga wanita karir.
Kuasa norma korban, Abdul Syukur Siregar mengatakan sebanyak 38 orang kliennya diduga ditipu oleh seorang wanita berinisial JS penduduk Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, untuk berinvestasi emas. Untuk meyakinkan para korban, JS kerap mengatakan toko perhiasan orang tuanya sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si Jesikapna (JS) ini menawarkan kepada kawan temannya untuk investasi emas dengan agunan toko emas orang tuanya. Dia menawarkan kepada temannya dari mulut ke mulut untuk investasi emas," kata Abdul Syukur Siregar, Minggu (16/3).
Menurut Abdul, para korban nan berinvestasi kepada JS bakal mendapatkan untung bervariasi antara 10 persen hingga 15 persen. Para korban juga dijanjikan dapat menukarkan untung tersebut dalam corak emas ataupun uang.
"Jadi nan ditawarkan ada modal ada untung plus potongan admin dan itu bertindak kelipatan sebulan alias dua bulan. Misalnya investasinya Rp2 juta, maka dalam sebulan keuntungannya sekitar 10-15 persen untung nan ditawarkan. Ini rupanya sudah melangkah dari 2019," urainya.
Saat investasi itu telah jatuh tempo, JS awalnya mengembalikan modal dan untung nan dijanjikan. Akan tetapi belum sempat menikmati untung, JS kembali mendesak agar korbannya kembali menginvestasikan uangnya.
"Jadi modal dari satu pengguna dia ambil untuk bayar pengguna lain. Setiap orang dijanjikan bakal menerima untung tapi tidak di hari nan sama. Dengan iming-iming dapat emas. Dia berupaya menghindari tanggung jawabnya dengan mengatakan ada penanammodal lain nan bakal berinvestasi emas di sini," urainya.
Para korban mulai sadar menjadi korban dugaan penipuan ketika nilai investasi mereka semakin naik. Namun, modal dan untung tak kunjung dikembalikan. Para korban menagih duit mereka, tetapi JS tidak pernah merespon.
"Untuk korban dalam kasus ini diduga mencapai 200 orang dengan kerugian berkisar Rp15 miliar. Tapi baru 38 orang nan melapor ke polisi," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, 38 korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp3,1 miliar. Kasus itupun dilaporkan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi LP/B/1152/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 21 Agustus 2024.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Tapi sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangka. Kami memandang Jesikapna seolah olah kebal hukum. Karena dia tetap berkeliaran mencari pengguna lain. Kami memohon agar polisi segera menetapkan tersangka," tegasnya.
Salah satu korban, Amelia Reisha (25), mengaku sudah mengenal JS sejak 2017 saat tetap kuliah. Dia nekat menginvestasikan uangnya karena terbuai rayu rayu JS. Apalagi selama ini JS kerap menunjukkan style hidup hedon sehingga membikin Amel percaya.
"Awalnya saya investasi Rp12 juta. Lalu sebulan kemudian dikembalikan Rp15 juta. Beberapa jam kemudian dia merayu agar saya berinvestasi kembali dengan modal nan lebih besar. Dia selalu bilang Anda gak percaya sama saya beb, saya punya toko emas, saya kaya dari lahir," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, total investasi Amelia semakin meningkat hingga Rp194 juta pada Juni 2024. Saat ditagih, JS ogah mengembalikan modal beserta keuntungan. Amelia dan para korban lainnya sempat mendatangi rumah JS. Akan tetapi JS berdasar sakit sehingga tidak bisa membayar.
"Dia bilang jika kasus ini diviralkan, duit kami tidak bakal kembali. Banyak korban nan akhirnya takut dan tidak berani bicara lantaran ancaman itu. Setelah tertipu, saya sempat masuk rumah sakit. Saya nggak bisa tidur lantaran jadi korban dalam kasus ini," tambahnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi mengenai kasus ini mengatakan bakal menanyakan terlebih dulu kepada interogator sejauh mana laporan ditangani.
"Nanti saya cek dulu ya laporannya. Selanjutnya bakal saya sampaikan," ucap Kompol Siti.
(fnr/pta)