Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Bonnie Triyana, Jubir Pdip Sebut Pihaknya Sudah Ajukan Kasasi Ke Ma

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Eks personil DPR dari PDIP, Tia Rahmania, diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana nan merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya nan juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, atas putusan PN Jakpus nan diajukan Tia Rahmania, pihaknya sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 Maret 2025.

"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan norma tetap alias belum inkracht," kata dia seperti dikutip Sabtu (19/4/2025).

Guntur pun menegaskan, persoalan ini tak semestinya diselesaikan di pengadilan negeri. Melainkan melalui Mahkamah Partai PDIP sebagaimana ketentuan undang-undang.

"Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) nan bersuara Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," ungkap dia.

"Dan ayat (2) menyebut lembaga nan bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai alias julukan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan "Perselisihan nan timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai," jelas Guntur.

Di sisi lain, dia merasa heran pergantian antar waktu (PAW) partai lain melangkah kondusif namun terhadap PDIP dipermasalahkan.

"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja lantaran argumen pemberhentian, kok PDI Perjuangan nan diobok-obok ini ada apa?," tanya Guntur.

Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus

Eks personil DPR dari PDIP, Tia Rahmania, diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana nan merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya nan juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Tia mengusulkan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP lantaran dianggap menggelembungkan bunyi di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

Gugatan Tia teregister dalam nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip Kamis (17/4), majelis pengadil memutuskan mengabulkan gugatan Tia.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan bunyi sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) bunyi sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, nan diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

Selain itu, tetap dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menilai Tia mempunyai perolehan bunyi sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Menyatakan penggugat sebagai pemilik bunyi nan sah berasas Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) bunyi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berasas hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan bunyi pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tutur putusan PN Jakarta Pusat.

Respons Tia Rahmania

Tia Rahmania mengaku berterima kasih dengan putusan ini. Ia merasa nama baiknya telah dibersihkan.

"Satyam eva jayate, kebenaran pasti bakal menang, pesan itu nan selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum. Selain itu berpolitik itu juga kudu beretika, lantaran politik itu luhur. Untuk perihal lainnya saya serahkan kepada kuasa norma saya," kata Tia Rahmania dalam keterangannya.

Sementara, kuasa norma Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan nan dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar norma nan positif untuk langkah norma berikutnya.

"Ya betul putusan dimenangkan oleh pengguna saya, tentu ini menjadi perihal nan baik, jika soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. Bagi nan melawan norma ya kudu mendapatkan hukuman norma dalam perkara ini, apalagi kasus nan menimpa pengguna saya nahas betul. Nanti kami bakal diskusikan terlebih dahulu,"andasnya

"Semua pihak tergugat dan turut tergugat kudu menjalankannya dan alim pada putusan pengadilan ini," tutup dia.

Selengkapnya