ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pemisah paling lambat pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah pada Senin, 24 Maret 2025. Pemerintah telah menetapkan pemisah akhir pembayaran THR adalah H-7 Lebaran Idul Fitri.
"Hari ini (Senin) pemisah paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya," tulis Kemnaker di IG @kemnaker, Senin (24/3/2025).
Bagi nan belum menerima THR Kemnaker menyarankan untuk segera melapor ke Posko THR Kemnaker nan dapat diakses secara online di poskothr.kemnaker.go.id. Sebagai catatan, selain wajib dibayar H-7 Lebaran THR juga kudu dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pertanyaan mengenai THR alias THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi alias melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id," jelas Kemnaker.
Berikut tahapan langkah lapor ke Posko THR Kemnaker:
1. Pilih menu masuk
2. Login SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan identitas (Pojok Kanan Bawah)
- Mulai obrolan
4. Pengaduan THR:
- Tekan menu pengaduan THR
- Isikan Formulir
- Laporkan
"THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), selain ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh nan dituangkan dalam PK/PP/PKB)," beber Kemnaker.
Siapa nan Berhak Dapat THR?
Kategori pertama nan berkuasa menerima THR adalah pekerja/buruh berasas perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) alias perjanjian waktu tidak tertentu (PKWT/tetap) nan mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus alias lebih.
Kedua adalah pekerja/buruh berasas PKWTT nan di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh nan dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, andaikan dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
(kil/kil)