ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ditangkapnya Paulus Tannos diharapkan dapat membuka kotak pandora untuk menyelesaikan kasus korupsi e-KTP.
"Dengan tertangkapnya Tannos tentu kita berambisi ini bakal membuka kotak Pandora bagi penyelesaian kasus e-KTP lantaran kita yakini ya bahwa banyak pihak nan diduga terlibat dan Tannos merupakan salah satu kuncinya," kata mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Yudi mengatakan dengan tertangkapnya Paulus menjadi bukti perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura betul-betul telah terlaksana dan menjadi perihal nan pertama kalinya terjadi. Disaat nan berbarengan juga mempersempit pergerakan koruptor nan mau menyembunyikan assetnya di luar negeri.
"Artinya Singapura tidak bakal lagi menjadi tempat bagi para koruptor untuk melarikan diri bukan hanya orangnya tetapi juga aset-asetnya ke depan," tegas dia.
Lebih lanjut, Yudi menyebut tertangkapnya buron KPK itu menjadi momentum untuk membuka kembali pihak-pihak nan diduga terlibat dalam mega korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun itu.
Mengingat Paulus adalah pemilik dari PT Sandipala Arthaputra nan mengetahui banyak proyek e-KTP.
"Bahwa ini juga sebagai suatu perihal nan baik ya dalam upaya penuntasan kasus EKTP nan kita tahu sudah banyak tersangka nan ditangani oleh KPK. Baik itu dari sisi birokrasi, dari sisi politisi dan juga pengusaha," pungkas Yudi.
Kejagung Siap Bantu KPK untuk Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus diketahui tetap menjalani penahanan sementara di Changi Prison, Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Kejagung.
"Perkara ini ditangani teman-teman KPK, tadi mereka nan tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan nan bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan," ujar Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan sistem nan diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan beragam arsip dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Konstruksi Perkara
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan investigasi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian finansial negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Diduga Melarikan Diri
Meski demikian, salah satu tersangkanya, ialah Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com