ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Satu tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF.
"Penyidik bagian Pidsus Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengutip detikaicom, Jumat (16/5).
Artinya, EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus itu. Sebelumnya, interogator telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahron menjelaskan bahwa perkara ini bermulai dari kerja sama upaya antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama ini mengenai pengadaan peralatan dengan anggaran nan berasal dari Telkom Indonesia.
"Meskipun aktivitas tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia nan bergerak di bagian telekomunikasi," jelasnya.
Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan, ialah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor nan berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta nan sudah diatur sebelumnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah betul-betul dilakukan namalain fiktif," ungkap Syahron.
Dengan demikian, hingga sekarang Kejati DKI menjerat 10 tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
4. NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
10. EF selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nilai korupsi Rp431 miliar
Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia adalah sebesar Rp431.728.419.870 dengan rincian sebagai berikut:
1. PT ATA Energi
- Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset
- Nilai proyek Rp 64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
- Proyek penyediaan smart mobile energy storage
- Nilai proyek Rp 22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
- Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen
- Nilai proyek Rp 60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
- Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3
- Nilai proyek Rp 45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
- Proyek pemasangan smart supply change management
- Nilai proyek Rp 13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
- Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME)
- Nilai proyek Rp 67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
- Proyek penyediaan jasa total solusi multichannel pengelolaan visa Arab
- Nilai proyek Rp 33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
- Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan pembaharuan ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8
- Nilai proyek Rp 114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
- Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan
- Nilai proyek Rp 10.950.944.196
Sebelumnya, Telkom memastikan mendukung segala proses investigasi nan dilakukan oleh jaksa.
"Kami sampaikan kami sangat mendukung penuh proses norma nan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami percaya seluruhnya dilakukan secara transparansi juga prudent," kata Senior Vice Presiden Sustainability and Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza.
Reza menyebut dugaan pelanggaran tata kelola itu mulanya diketahui oleh direksi. Sehingga dewan memutuskan untuk melakukan audit internal, lampau melaporkan hasilnya kepada abdi negara penegak norma (APH).
Reza menyayangkan adanya pelanggaran tata kelola di tubuh Telkom. Dia berambisi praktik serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(fik/dal)
[Gambas:Video CNN]