ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 26 Mar 2025 01:06 WIB

Kupang, detikai.com --
Tersangka SHDR namalain Stefani namalain F alias Fani (20) nan ikut menjadi tersangka kekerasan seksual di bawah umur menunggu di area kolam renang Hotel Kristal ketika mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan tindakan bejatnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan F meninggalkan anak di bawah umur nan dia bawa berbareng AKBP Fajar di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk F tidak berada dalam suatu ruangan tetapi F menunggu di luar tepatnya di tempat kolam renang (Hotel Kristal)," kata Patar di Polda NTT, Kupang, Selasa (25/3).
Patar, wanita berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrium Polda NTT sejak Jumat (21/3). F juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan, F mengakui seluruh perbuatannya membawa anak berumur enam tahun sesuai pesanan dari eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar untuk dibawa ke Hotel Kristal.
"Jadi peran F ini perannya adalah sebagai orang nan membawa korban anak berumur enam tahun kepada AKBP. Fajar sesuai order dari AKBP. Fajar," kata Patar.
Patar menyampaikan, AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap korban anak berumur enam tahun pada 11 Juni 2024 tengah malam saat korban sudah tidur.
"Pada saat itu anak korban dari posisi (sedang) tidur dengan aktivitas pelecehan seksual itu terbangun lebih kurang di pukul 1 dinihari setelah itu pelaku (AKBP Fajar) memanggil F, (dengan kalimat) eh ini sudah bangun, lampau diantar pulang," ujarnya.
(fra/ely/fra)
[Gambas:Video CNN]