ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 26 Mar 2025 14:13 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan personil polisi berinisial Brigadir AK sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan bayi berumur dua bulan inisial NA.
"Gelar perkara sudah selesai, hasil nan berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/3).
Artanto menyebut dalam perkara dugaan pembunuhan ini AK dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal perlindungan anak hingga pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP alias Pasal 351 ayat (3) KUHP," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jateng menyelidiki kasus kematian seorang bayi berumur dua bulan berinisial NA nan diduga dianiaya oleh seorang personil polisi berinisial Brigadir AK. Kasus ini diketahui dilaporkan oleh DJ, ibu dari korban.
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, personil Polda Jawa Tengah," Artanto di Semarang, Selasa (11/3).
Peristiwa kematian NA bermulai ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat bakal berbelanja pada 2 Maret 2025. Saat kembali, DJ memandang anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal bumi setelah sempat dirawat di rumah sakit.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]