Terpidana Kasus Korupsi Bts Kominfo, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebelumnya, Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengenai kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pengganti ketiga penuntut umum," kata pengadil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima duit USD 2,64 juta alias senilai Rp40 miliar mengenai kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.

Majelis pengadil juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk bayar denda Rp250 juta nan andaikan tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

"Dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," pengadil menandaskan.

Selengkapnya