Geger Kasus Predator Seksual Di Jepara, Korban 31 Anak

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 30 Apr 2025 18:43 WIB

Tersangka predator seksual di Jepara dijerat dengan pasal UU ITE dan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman balasan 12 tahun penjara. Sejumlah personil Polisi mengumpulkan peralatan bukti saat pengeledahan di rumah tersangka kasus kekerasan seksual berbasis online di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)

Jakarta, detikai.com --

Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual atau predator seksual di Jepara, Jawa Tengah. Korbannya mencapai 31 anak.

Polisi menyebut terduga pelaku berinisial S (21 tahun) merekam semua tindakan bejatnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio menjelaskan korban berumur 12, 14, 16, dan 17 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur," kata Dwi dilansir detikJateng, Rabu (30/4).

Terduga pelaku sekarang sudah ditangkap. Polisi tetap terus mendalami kasus ini diantaranya dengan mendatangi rumah pelaku untuk mencari peralatan bukti.

Tak hanya merekam, terduga pelaku juga memberikan nama di setiap video.

"Semua aktivitas direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Ini nan kita hadapi adalah pelaku predator seks," ujar Dwi.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menakut-nakuti korban, membujuk berjumpa dan memperkosanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban nan tercatat bertambah.

Ia mempersilakan penduduk untuk melapor jika merasa jadi korban.

"Mungkin ada nan lain silakan melapor ke polisi. Nanti kita jamin kerahasiaan mengenai dengan privasi para anak untuk masa depan anak," katanya.

Tersangka bakal dijerat pasal UU ITE dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Awal mula kasus

Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap berasal dari salah satu orang tua korban nan tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya.

Setelah diperbaiki, orang tua tersebut memandang konten video porno dalam HP anaknya.

"Ada laporan dari pihak family korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak," kata Dwi.

Polisi memperkirakan pelaku melakukan tindakan bejatnya sejak 6 bulan terakhir.

Aksinya kurang lebih enam bulan," ujarnya.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(sur/sur)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya