ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin mengadakan lelang peralatan hasil rampasan negara dari beragam kasus pidana korupsi. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari optimasi asset recovery namalain 'ganti rugi' nan dialami negara imbas kasus korupsi terkait.
Kepala Satuan Tugas Pengelola Rupbasan KPK, Rahmaluddin Saragih, menjelaskan peralatan hasil rampasan merupakan peralatan milik negara nan berasal dari peralatan bukti nan sudah ditetapkan dirampas untuk negara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap namalain inkracht.
Namun sebelum mendapatkan kekuatan norma tetap dan dilelang, barang-barang ini sudah terlebih dulu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur guna mengamankan dan perawatan peralatan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi barang-barang nan dititip di sini nan perkaranya sudah inkracht, sudah diputus kekuatan norma tetap, kita lakukan nan disebut dengan pengurusan dan pengelolaan. Jadi pengurusan kami adalah gimana peralatan nan dirampas untuk negara itu kita lelang-lelang secara terbuka untuk menutupi kerugian negara," kata Rahmaluddin di Rupbasan KPK Cawang, Senin (17/3) kemarin.
Dalam paparan info nan disampaikan oleh Rahmaluddin, KPK sudah melakukan proses lelang peralatan rampasan negara sejak 2014 lalu. Di mana setiap tahun lembaga pemberantasan korupsi tersebut sukses mengembalikan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Secara rinci pada 2014 KPK sukses mengembalikan kerugian negara alias asset recovery total sebesar Rp 107,06 miliar, dan pada tahun berikutnya (2015) sebesar Rp 193,88 miliaran. Lebih lanjut realisasi asset recovery pada 2016 sebesar Rp 335,97 miliar, pada 2017 sebesar Rp 342,82 miliar, 2018 sebesar Rp 600,25 miliar, pada 2019 sebesar Rp 468,81 miliar, 2020 sebesar Rp 294, 77 miliar, dan 2021 sebesar Rp 416,94 miliar.
Kemudian untuk 2022 pengembalian aset nan sukses dilakukan KPK sebesar Rp 575,74 miliar, pada 2023 sebesar Rp 525,41 miliar, dan 2024 sebesar Rp 739,61 miliar. Total dalam kurun waktu 10 tahun itu KPK sukses mengembalikan kerugian negara hingga Rp 4.601.303.788.418 alias Rp
"Sebenarnya nan dituju oleh KPK salah satunya selain memenjarakan pelaku korupsi, juga gimana merampas asetnya untuk mengembalikan kerugian. Sekitar 10 tahun ini, kita total itu bisa menyelamatkan duit negara dari peralatan nan dirampas itu sudah sekitar Rp 4 triliun," terangnya.
Lebih lanjut Rahmaluddin menjelaskan hasil asset recovery didapat dari lelang, denda, duit pengganti, hingga penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Di mana untuk denda dan duit pengganti biasanya adalah balasan tambahan atas perkara.
"Jadi jika kita bicara lelang, kita bicara rampasan. Tapi jika kita bicara denda-uang pengganti, ini di luar dari peralatan nan dirampas. Tetapi duit pengganti ini pun biasanya adalah pidana tambahan jika kita lihat gimana penanganan tidak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang," terangnya.
Kemudian untuk PSP merupakan penetapan peralatan rampasan negara untuk kemudian diberikan dan digunakan oleh Kementerian alias Lembaga di pemerintah pusat. Sedangkan untuk hibah merupakan proses pemberian aset hasil rampasan ke Pemerintah Daerah.
"Jadi jika kita bicara konsepnya ini jika PSP dia ke Kementerian/Lembaga jika hibah dia ke pemerintah daerah. Jadi jika kita bilang sebenarnya konsep ini kayak dalam pengelolaan duit negara itu dari kantong kanan ke kantong kiri," paparnya.
"Kadang ada juga barang-barang nan memang sudah kita lelang berkali-kali itu tidak ada peminatnya. Sehingga ketika lelang tidak laku, kita coba sampaikan ke pemerintahan apakah ada nan memerlukan aset ini. Ternyata ada," jelas Rahmaluddin lagi.
(fdl/fdl)